Selasa, 27 Januari 2015

Awas Jangan Pukul Muridmu !!

Dalam UU Perlindungan Anak, khususnya soal hak dan kewajiban anak dan pasal lain yang berkaitan dengan hak anak (18 pasal), sementara kewajiban hanya satu pasal saja (pasal 19). bunyi pasal 19 UU Perlindungan Anak ini: Setiap anak berkewajiban untuk : 
  1. Menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. 

Maka Jika anak melanggar kewajiban No.1 & 3, 5 apakah di anggap melanggar hukum dan berhak dilaporkan kepada yang berwajib? Para Guru tidak berani bertindak tegas kepada murid karena takut terkena sanksi dari UU Perlindungan Anak. Bayangkan saja, terkena pasal 80 ayat (1) merupakan penderitaan yang amat sangat bagi guru yang berpenghasilan pas-pasan. Penjara atau tetap mengajar dengan ganti rugi sebesar 72 juta rupiah.