Rabu, 20 Mei 2015

Lebih dari sekedar bengkel resmi



Sebagaimana jiwa ini butuh penyegaran, begitu pula kendaraan. Pagi ini saya harus ke bengkel untuk service karena kendaraan sudah waktunya untuk ganti oli, begitu masuk bengkel lemparan senyum pun bertebaran, mulai dari pak satpam, OB, service advisor dan para pegawainya. Mungkin karena itu merupakan sebuah tuntutan kerja agar dapat naik ratingnya dan sekaligus naik gajinya. Selain itu untuk menarik customer agar rajin datang ke bengkelnya. Mereka dibagi tugas masing-masing sesuai dengan keahliannya. Meskipun berbeda tugasnya tetapi satu misi. Senyum, Salam, dan Sapa itulah motto mereka. Mereka tak melihat latar belakang customer, entah ningrat, pejabat maupun rakyat.
Pak satpam mencatat nomor kendaraan, service advisor menanyakan keluhan-keluhan customer hingga memberikan pengarahan tentang perawatan kendaraan. Tak kalah OB bertanya tentang minuman yang mau dipesan. Teh, kopi, atau air putih saja.

Agamaku mengajariku lebih dari sekedar bengkel resmi

Pembaca budiman, Islam adalah agama yang mulia yang mengajarkan kelembutan, terlebih dalam urusan dakwah mengajak manusia kepada ajaran yang lurus. Mengajak kepada surga yang kenikmatannya tak dapat dibayangkan oleh akal kita.
Firman Allah dalam Surat An Nahl ayat 125:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ (النحل: 125)
Serulah (manusia) ke jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dialah Yang Mahatahu tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah Yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS an-Nahl [16]: 125).

Selasa, 27 Januari 2015

Awas Jangan Pukul Muridmu !!

Dalam UU Perlindungan Anak, khususnya soal hak dan kewajiban anak dan pasal lain yang berkaitan dengan hak anak (18 pasal), sementara kewajiban hanya satu pasal saja (pasal 19). bunyi pasal 19 UU Perlindungan Anak ini: Setiap anak berkewajiban untuk : 
  1. Menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. 

Maka Jika anak melanggar kewajiban No.1 & 3, 5 apakah di anggap melanggar hukum dan berhak dilaporkan kepada yang berwajib? Para Guru tidak berani bertindak tegas kepada murid karena takut terkena sanksi dari UU Perlindungan Anak. Bayangkan saja, terkena pasal 80 ayat (1) merupakan penderitaan yang amat sangat bagi guru yang berpenghasilan pas-pasan. Penjara atau tetap mengajar dengan ganti rugi sebesar 72 juta rupiah.